Pemerintahan Trump secara mendasar mengubah pemahaman AS tentang “terorisme,” mengubah pemahaman AS dari ancaman eksternal menjadi ekstremisme dalam negeri, yang seringkali dikaitkan dengan oposisi politik atau gerakan sosial. Definisi ulang ini memperluas cakupan upaya kontraterorisme, yang mengarah pada peningkatan pengawasan dan penindasan terhadap perbedaan pendapat dengan kedok keamanan nasional.
Pergeseran Fokus
Di bawah pemerintahan Presiden Trump, istilah “terorisme” semakin diterapkan pada kelompok dan individu yang dianggap sebagai ancaman terhadap agenda pemerintah, dan bukan hanya terhadap organisasi jihad asing. Hal ini termasuk memberi label pada pengunjuk rasa anti-pemerintah tertentu sebagai “teroris dalam negeri,” sebuah tindakan yang menurut para kritikus mempolitisasi langkah-langkah keamanan nasional.
Implikasi Definisi Baru
Definisi yang diperluas ini mempunyai beberapa konsekuensi utama:
- Peningkatan Pengawasan: Lembaga penegak hukum memperluas pemantauan mereka terhadap kelompok aktivis dan individu yang kritis terhadap pemerintah.
- Penindasan terhadap Perbedaan Pendapat: Istilah “terorisme” digunakan untuk membenarkan tindakan keras terhadap protes dan demonstrasi, sehingga membatasi kebebasan berpendapat.
- Erosi Kepercayaan: Politisasi upaya kontraterorisme mengikis kepercayaan publik terhadap penegak hukum dan badan intelijen.
Mengapa Ini Penting
Definisi ulang “terorisme” di bawah Trump sangatlah penting karena mengaburkan batas antara oposisi politik yang sah dan ekstremisme kekerasan. Tren ini menimbulkan pertanyaan kritis mengenai keseimbangan antara keamanan nasional dan kebebasan sipil, serta potensi penyalahgunaan kekuasaan atas nama kontraterorisme.
Konteks yang Lebih Luas
Pergeseran ini sejalan dengan pola taktik otoriter yang lebih luas yang digunakan selama masa kepresidenan Trump, termasuk menjelek-jelekkan lawan politik dan mengeksploitasi rasa takut untuk mengkonsolidasikan kekuasaan. Dampak jangka panjang dari redefinisi ini masih belum terlihat, namun preseden yang dibuat dapat semakin mengikis norma-norma demokrasi dan membenarkan pelanggaran tindakan kontraterorisme di masa depan.
Kesimpulannya, definisi ulang Trump tentang “terorisme” adalah upaya yang disengaja untuk memperluas cakupan kontraterorisme di luar fokus tradisionalnya, yang mengarah pada peningkatan pengawasan, penindasan terhadap perbedaan pendapat, dan terkikisnya kepercayaan terhadap lembaga-lembaga demokrasi.






























