Negara-negara Eropa Mempertimbangkan Larangan Media Sosial untuk Anak-anak

Menyusul penerapan larangan media sosial di bawah 16 tahun di Australia baru-baru ini, beberapa negara Eropa kini secara aktif mempertimbangkan atau bersiap untuk membatasi akses ke platform seperti TikTok, Instagram, dan Facebook untuk pengguna yang lebih muda. Langkah ini mencerminkan meningkatnya kekhawatiran atas dampak media sosial terhadap kesehatan mental anak-anak, pola tidur, dan paparan konten berbahaya.

Denmark: Larangan Sedang Berlangsung

Denmark telah mencapai kesepakatan lintas partai untuk melarang akses ke beberapa platform media sosial bagi mereka yang berusia di bawah 15 tahun. Tujuannya adalah untuk melindungi anak-anak dari tekanan terkait hubungan digital, gangguan tidur, dan konten berbahaya. Meskipun undang-undang tersebut masih dirancang, Denmark berencana menggunakan sistem tanda pengenal elektronik nasional dan aplikasi verifikasi usia di masa depan untuk menegakkan peraturan tersebut. Pemerintah telah mengalokasikan €21,4 juta untuk inisiatif keamanan online anak.

Perancis: Mendorong Perundang-undangan

Menteri Urusan Digital Perancis sedang mempersiapkan rancangan undang-undang untuk membatasi akses media sosial bagi anak di bawah 15 tahun pada awal tahun 2026. Hal ini menyusul laporan parlemen yang merekomendasikan larangan langsung dan bahkan jam malam digital untuk anak-anak yang lebih besar. Langkah ini sebagian dipicu oleh tuntutan hukum terhadap TikTok dari keluarga Prancis yang menuduh adanya paparan konten berbahaya. Presiden Macron telah menyatakan bahwa jika UE tidak bertindak, Prancis akan menerapkan pembatasan secara independen.

Spanyol: Izin Orang Tua sebagai Syarat Utama

Spanyol sedang mempelajari rancangan undang-undang yang memerlukan persetujuan eksplisit orang tua bagi anak-anak di bawah 16 tahun untuk mengakses jejaring sosial. Dalam beberapa kasus, usia minimum adalah 14 tahun. Undang-undang juga akan mewajibkan toko aplikasi untuk mengizinkan verifikasi orang tua atas unduhan aplikasi. Jajak pendapat baru-baru ini menunjukkan bahwa 79% orang tua di Spanyol mendukung pembatasan tersebut, meskipun terdapat tantangan penegakan hukum yang mungkin terjadi.

Italia: Mengikuti Model Australia

Parlemen Italia telah mengusulkan undang-undang yang dapat memberlakukan pembatasan media sosial pada anak-anak di bawah 15 tahun dan mengatur “kidfluencer.” Undang-undang tersebut akan memanfaatkan dompet identitas digital yang terkait dengan sistem verifikasi usia UE yang akan datang. Menteri Pendidikan Giuseppe Valditara secara eksplisit menyatakan negaranya harus mengikuti pendekatan Australia. Gugatan class action terhadap TikTok dan Meta juga sedang berlangsung, menuduh penggunaan di bawah umur meluas.

Yunani: Pendekatan yang Lebih Luas

Yunani sedang mempertimbangkan larangan seperti yang dilakukan Australia, dan Perdana Menteri Mitsotakis menyebut praktik media sosial saat ini sebagai “eksperimen tidak terkendali” terhadap anak-anak. Negara ini telah melarang ponsel pintar di ruang kelas dan meluncurkan situs web yang berisi instruksi kontrol orang tua. Aplikasi “Dompet Anak” mereka akan digunakan sebagai pemverifikasi usia, menyimpan identitas anak di bawah umur untuk otentikasi.

Jerman: Studi Masa Depan

Jerman adalah satu-satunya negara dalam daftar yang belum menerapkan pembatasan media sosial bagi anak-anak di bawah 16 tahun. Parlemen Jerman telah menugaskan sebuah komite untuk mempelajari dampak media sosial terhadap remaja, dan laporannya diperkirakan akan dikeluarkan pada akhir tahun 2026. Jika diterapkan, larangan di Jerman tidak akan mengecualikan anak-anak yang mendapat izin orang tua.

Kesimpulan: Di seluruh Eropa, perdebatan mengenai akses media sosial untuk anak-anak semakin meningkat. Meskipun pendekatan spesifiknya berbeda-beda, trennya jelas: pemerintah semakin bersedia melakukan intervensi untuk melindungi anak di bawah umur dari potensi bahaya yang ditimbulkan oleh platform ini. Keberhasilan langkah-langkah ini akan bergantung pada penegakan hukum yang efektif, sebuah tantangan yang diakui banyak negara.