Semakin banyak negara yang membatasi atau melarang akses media sosial bagi anak-anak dan remaja. Gelombang legislatif ini, yang dipimpin oleh upaya-upaya perintis di Australia, menandakan perubahan signifikan dalam cara pemerintah melakukan pendekatan terhadap keselamatan digital, kesehatan mental, dan tanggung jawab Big Tech.
Kekuatan Pendorong di Balik Larangan
Dorongan terhadap peraturan bukan hanya tentang membatasi waktu menatap layar; ini merupakan respons terhadap krisis yang semakin meningkat terkait dampak psikologis era digital. Pemerintah mengutip beberapa risiko penting sebagai pembenaran atas tindakan ini:
- Kesehatan Mental & Kecanduan: Mengatasi meningkatnya tingkat kecemasan, depresi, dan gangguan tidur yang terkait dengan fitur “desain adiktif” seperti pengguliran tanpa akhir.
- Risiko Keamanan: Melindungi anak di bawah umur dari penindasan maya, perilaku predator, dan paparan konten yang tidak pantas.
- Penggunaan Kompulsif: Membatasi sifat algoritma yang membentuk kebiasaan yang mendorong penggunaan berlebihan.
Lanskap Regulasi Global
Negara-negara berikut ini sedang menerapkan, mengusulkan, atau memperdebatkan larangan media sosial bagi anak di bawah umur:
Angola Australia (Perintis)
Pada bulan Desember 2025, Australia menjadi negara pertama yang menerapkan larangan bagi anak-anak di bawah 16 tahun.
– Cakupan: Larangan ini mencakup platform-platform utama termasuk Facebook, Instagram, Snapchat, TikTok, X, YouTube, Reddit, Twitch, dan Kick (terutama tidak termasuk WhatsApp dan YouTube Kids).
– Penindakan: Perusahaan media sosial diwajibkan menggunakan metode verifikasi usia yang ketat dibandingkan mengandalkan usia yang dilaporkan sendiri. Ketidakpatuhan dapat mengakibatkan denda hingga $49,5 juta AUD.
🇪 dengannya Perkembangan Eropa
Beberapa negara Eropa juga mengikuti langkah serupa, meskipun pendekatan mereka berbeda-beda:
– Denmark: Mengincar pelarangan bagi mereka yang di bawah 15 tahun pada pertengahan tahun 2026, didukung oleh koalisi parlemen yang luas. Pemerintah juga mengembangkan aplikasi “bukti digital” untuk membantu verifikasi usia.
– Prancis: Anggota parlemen telah meloloskan undang-undang yang melarang media sosial bagi anak-anak di bawah 15 tahun, sebuah langkah yang didukung oleh Presiden Emmanuel Macron untuk memerangi waktu menonton yang berlebihan. RUU tersebut saat ini sedang diproses melalui Senat.
– Jerman: Para pemimpin konservatif telah mengusulkan pelarangan bagi mereka yang berusia di bawah 16 tahun, meskipun ada perselisihan politik dalam koalisi saat ini mengenai efektivitas pelarangan langsung.
– Yunani: Perdana Menteri Kyriakos Mitsotakis telah mengumumkan larangan bagi anak-anak di bawah 15 tahun, yang akan mulai berlaku pada Januari 2027, khususnya untuk memerangi kecemasan dan masalah tidur.
– Slovenia: Saat ini sedang menyusun undang-undang untuk melarang akses bagi mereka di bawah 15 tahun, dengan fokus pada platform berbagi konten seperti TikTok dan Instagram.
– Spanyol: Merencanakan larangan bagi mereka di bawah 16 tahun. Selain itu, Spanyol sedang menjajaki undang-undang yang akan meminta para eksekutif media sosial bertanggung jawab secara pribadi atas ujaran kebencian di platform mereka.
🌏 Asia & Inggris
- Indonesia: Bergerak untuk melarang pengguna di bawah 16 tahun dari berbagai platform termasuk YouTube, TikTok, Roblox, dan Bigo Live.
- Malaysia: Berencana menerapkan larangan bagi anak-anak di bawah 16 tahun pada tahun ini.
- Inggris Raya: Pemerintah saat ini sedang dalam tahap konsultasi, mempertimbangkan larangan bagi mereka di bawah 16 tahun. Mereka juga mempertimbangkan untuk mengatur fitur-fitur tertentu—seperti pengguliran tanpa akhir—yang mendorong perilaku kompulsif.
Perdebatan Inti: Perlindungan vs. Privasi
Meskipun tujuan di balik undang-undang ini adalah untuk melindungi generasi muda, gerakan ini menghadapi kritik yang signifikan dari kelompok kebebasan sipil dan pendukung teknologi.
Ketegangan utama terletak antara keamanan digital dan hak digital.
Kritikus, termasuk organisasi seperti Amnesty Tech, berpendapat bahwa larangan ini mungkin tidak efektif dan dapat melanggar privasi melalui teknologi verifikasi usia yang invasif. Ada juga kekhawatiran mengenai “penjangkauan pemerintah yang berlebihan” dan apakah larangan ini mengabaikan kenyataan hidup tentang bagaimana generasi muda sebenarnya berinteraksi dengan internet.
Kesimpulan
Tren global menuju pembatasan usia di media sosial menandai perubahan mendasar dalam hubungan antara negara, perusahaan teknologi, dan anak di bawah umur. Apakah pelarangan ini berhasil melindungi anak-anak atau sekadar menciptakan tantangan privasi baru masih menjadi pertanyaan penting dalam kebijakan digital dekade berikutnya.






























